Setelah yayasan tersebut memperoleh titik dapur SPPG, GHS diduga menjual titik-titik dapur tersebut kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, GHS juga diduga mendapatkan akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses rollback terhadap SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya agar statusnya dapat dikembalikan.
Kejagung juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diberikan GHS kepada DH. Dana tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat menjadi mitra dalam program pemerintah tersebut.
“Saudara GHS telah melakukan untuk memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” ujar Syarief.
Penyidik Kejagung saat ini masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut. (DR)




