Hukum

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan OJK

Redaksi
×

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan OJK

Sebarkan artikel ini
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan OJK
Dok. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/8).

Baca Juga :  KPK Periksa Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen

KPK menyebut keduanya masih menjabat sebagai anggota DPR, namun sudah tidak berada di Komisi XI. Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam menetapkan anggaran untuk BI dan OJK. Dalam keterangan KPK, BI dan OJK sepakat menyalurkan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI, masing-masing untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan per tahun dari OJK.

Kesepakatan tersebut dikatakan lahir setelah rapat kerja tertutup antara Komisi XI DPR dan pimpinan BI serta OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Dana itu disalurkan melalui yayasan yang dikelola setiap anggota Komisi XI DPR, termasuk Satori dan Heri Gunawan, dengan pembahasan teknis oleh tenaga ahli masing-masing anggota bersama pelaksana dari OJK dan BI.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Namun, KPK menduga kedua legislator tersebut menyalahgunakan dana tersebut. “Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)