FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026.
Para tersangka diketahui merupakan pegawai bank pemerintah yang menduduki jabatan strategis, mulai dari kepala divisi hingga group head di kantor pusat.
“Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Maka kami menetapkan ada 8 orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel, Anton Delianto, dalam keterangan pers di kantor Kejati Sumsel, dikutip Senin (30/3).
Adapun delapan tersangka tersebut yakni KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP, yang seluruhnya pernah menjabat di Divisi Agribisnis maupun Divisi Analisis Risiko Kredit pada bank pemerintah tersebut dalam rentang waktu 2008 hingga 2017.
Menurut Wakajati, sebelumnya kedelapan orang tersebut berstatus sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 115 saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.






