Daerah

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

Redaksi
×

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Bank Pemerintah
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Bang Pemerintah/Foto: Kejati Sumsel)

Wakajati menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2011 saat PT BSS yang dipimpin Direktur berinisial WS mengajukan kredit investasi untuk pembangunan kebun inti dan plasma senilai Rp 760,856 miliar. Permohonan tersebut diajukan melalui surat resmi perusahaan.

Kemudian pada tahun 2013, PT SAL yang juga berada di bawah manajemen tersangka WS kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar kepada kantor pusat bank pemerintah di Jakarta.

Dalam praktiknya, Direktur Utama PT BSS aktif melakukan sosialisasi kepada petani plasma serta menjalin komunikasi dengan berbagai instansi guna memperlancar proses pengajuan kredit.

Baca Juga :  Kejari Magetan Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir

Namun, dalam tahapan analisis kredit, penyidik menemukan adanya kejanggalan. Tim penilai diduga memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisa kredit, sehingga berujung pada persetujuan kredit yang tidak layak.

Ketidaksesuaian tersebut meliputi aspek agunan, proses pencairan dana plasma, hingga pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.

Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan total plafon masing-masing Rp 900,666 miliar untuk PT BSS dan Rp 862,25 miliar untuk PT SAL.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Dua Pejabat PT Inalum Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

“Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 atau macet,” jelas Wakajati. (DR)