Daerah  

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadinkes PPKB Nias Terkait Dugaan Korupsi RSU Pratama

Redaksi
Kejari Gunungsitoli Tahan Kadinkes PPKB Nias Terkait Dugaan Korupsi RSU Pratama
Dok. Kejari Gunungsitoli Tahan Kadinkes PPKB Nias Terkait Dugaan Korupsi RSU Pratama/Foto: Kejari Gunungsitoli)

FaktaID.net — Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias berinisial ROZ pada Rabu (29/4).

Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Kejari Metro Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Dr. Soetomo

ROZ yang diketahui berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut ditahan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kaltara Geledah Tiga Kantor BPD Kaltimtara, Usut Dugaan Kredit Fiktif Rp275,2 Miliar

Mereka antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OKG, Direktur PT. VCM berinisial FLPZ, serta Direktur PT. Artek Utama berinisial LN.

Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama tersebut masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (DR)