FaktaID.net — Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias berinisial ROZ pada Rabu (29/4).
Penahanan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
ROZ yang diketahui berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut ditahan untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama.
Mereka antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) OKG, Direktur PT. VCM berinisial FLPZ, serta Direktur PT. Artek Utama berinisial LN.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama tersebut masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (DR)






