FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Kamis, 4 Desember 2025 resmi menetapkan lima orang tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula.
Perkara pertama terkait dugaan korupsi Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) serta Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.
“Dalam perkara ini, Kejari Sula menetapkan tiga tersangka, yaitu LL, ANM alias AM, dan AMKA alias PA,” ungkap Kejari Kepulauan Sula dalam keterangannya.
Perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pekerjaan Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023.
“Untuk kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula berinisial JU serta DNB selaku pemenang tender pekerjaan jalan tersebut,” tambah Kejari Kepulauan Sula.
Kejari Kepulauan Sula menyatakan bahwa proses penyidikan atas kedua perkara ini terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DR)






