FaktaID.net – Dua petinggi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, sebuah perusahaan BUMN, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, terkait kegiatan pendistribusian semen yang dikelola PT KMM pada periode 2018 hingga 2022. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Direktur Utama PT KMM berinisial DJ, Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 sampai April 2019 berinisial MJ, serta Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 sampai Mei 2019 berinisial DP.
Penyidik Kejati Sumsel menyebutkan, Direktur Utama PT KMM, DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah cukup bukti sehingga status DJ ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” kata penyidik Kejati Sumsel.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DJ langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 9 Februari 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 34 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (DR)






