Daerah  

Kejati Riau Tahan Eks Sekdis UMKM Terkait Korupsi PMKS Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar

Redaksi
Kejati Riau Tahan Eks Sekdis UMKM Terkait Korupsi PMKS Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar
Dok. Penahanan Eks Sekdis UMKM Terkait Korupsi PMKS Bengkalis/Foto: Kejati Riau)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial J dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penahanan dilakukan di Kantor Kejati Riau pada Rabu (1/4).

Tersangka J diketahui adalah mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Bengkalis pada 2015. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Riau Nomor: Tap. Tsk-01/L.4/Fd.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Baca Juga :  Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PJU dan Taman, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Pada hari penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Wakil Kepala Kejati Riau, Edy Handojo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli guna mengungkap kasus ini.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Angkot di Bogor Tolak Aturan Penghapusan Kendaraan di Atas 20 Tahun

“Dalam proses penyidikan, Penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya Ahli Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, Ahli KJPP, serta Ahli terkait Aset Daerah,” ujarnya.