Daerah

Kasus Korupsi Mess Pemda Morowali, Kejati Tahan Eks Pj Bupati Morowali Usai Dijemput Dari Jakarta

Redaksi
×

Kasus Korupsi Mess Pemda Morowali, Kejati Tahan Eks Pj Bupati Morowali Usai Dijemput Dari Jakarta

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Mess Pemda Morowali, Kejati Tahan Eks Pj Bupati Morowali Usai Dijemput Dari Jakarta
Dok. Penahanan Eks Pj Bupati Morowali Terkait Dugaan Korupsi Mess Pemda Morowali.

FaktaID.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah Morowali. Penahanan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, mengatakan penahanan tersebut merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang jabatan.

“Penahanan dilakukan karena tersangka RI tidak kooperatif dan berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar Salahuddin, dikutip Senin (2/2).

Baca Juga :  Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Ia menjelaskan, demi memastikan proses hukum tetap berjalan, tim penyidik Kejati Sulteng bahkan harus melakukan penelusuran hingga ke Jakarta untuk mengetahui keberadaan tersangka.

“Kami melakukan upaya penjemputan ke Jakarta agar perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Setelah melalui koordinasi intensif dan negosiasi dengan kuasa hukum, tersangka RI akhirnya bersikap kooperatif dan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan pada dini hari di ruang Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan berlangsung hampir tiga jam.[

irp]

Usai pemeriksaan, penyidik sempat merencanakan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Cabang Jakarta Selatan. Namun, dengan mempertimbangkan efektivitas penyidikan dan kemudahan mobilisasi, penahanan sementara di Jakarta hanya berlangsung sekitar tiga jam.

“Pada dini hari yang sama, tersangka langsung kami bawa ke Palu untuk menjalani penahanan di Rutan Negara Kelas IIA Palu,” jelas Salahuddin.

Penyidik Kejati Sulteng menetapkan masa penahanan tersangka RI selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari hingga 25 Februari 2026. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersangka dijadwalkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu. (DR)