FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal di Kotanopan menahan tersangka A dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal.
Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon, bersama Kasubsi Intel Datun Freshly Newman Silalahi dan Kasubsi Pidum Pidsus, Leo Karnando Caniago.
Kepala Kejari Mandailing Natal melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjutan proses penyidikan menuju tahap penuntutan.
“Penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang diketahui melakukan penyalahgunaan terhadap Dana Desa Tanjung Medan sebesar Rp. 251.439.560,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) pada Tahun Anggaran 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/8).
Jupri menambahkan, Bahwa tim penyidik dalam waktu dekat akan menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan, untuk mempermudah Penyelesaian penyidikan maka tersangka di tahan di Lapas Kota Nopan dan setelah pemberkasan selesai maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan.”
Tersangka Abdullah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas III Kotanopan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa. (DR)






