Daerah  

Salahgunaan Dana Desa Rp251 Juta, Kejari Mandailing Natal Tetapkan Satu Tersangka

Redaksi
Salahgunaan Dana Desa Rp251 Juta, Kejari Mandailing Natal Tetapkan Satu Tersangka
Dok. Keterangan Pers Penetapan dan penahanan tersangka penyalahgunaan dana desa Tanjung Medan.

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal di Kotanopan menahan tersangka A dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi, Kabupaten Mandailing Natal.

Penahanan dilakukan Tim Jaksa Penyidik yang dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon, bersama Kasubsi Intel Datun Freshly Newman Silalahi dan Kasubsi Pidum Pidsus, Leo Karnando Caniago.

Kepala Kejari Mandailing Natal melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjutan proses penyidikan menuju tahap penuntutan.

Baca Juga :  Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar

“Penahanan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang diketahui melakukan penyalahgunaan terhadap Dana Desa Tanjung Medan sebesar Rp. 251.439.560,00 (Dua ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh rupiah) pada Tahun Anggaran 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/8).

Jupri menambahkan, Bahwa tim penyidik dalam waktu dekat akan menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan, untuk mempermudah Penyelesaian penyidikan maka tersangka di tahan di Lapas Kota Nopan dan setelah pemberkasan selesai maka berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan.”

Tersangka Abdullah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas III Kotanopan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa. (DR)