FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, periode 2021 hingga 2025.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Perumda Uwe Lino berinisial H dan Kepala Seksi Keuangan Perumda Uwe Lino berinisial M. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Donggala, Rinto, mengatakan bahwa kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi.
“Penetapan kedua tersangka telah memenuhi syarat formil dan nonformil berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik,” ujar Rinto.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, H dan M juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Donggala selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Juni 2026.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Donggala telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan keuangan Perumda Uwe Lino.
Penyidik menyita sebanyak 254 aset yang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, tiga surat tanah, dua perhiasan, 10 unit alat elektronik, serta uang tunai sebesar Rp850 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan dana pada Perumda Uwe Lino diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kejari Donggala menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. (DR)




