Daerah  

Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar

Redaksi
Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TIK Senilai Rp32,4 Miliar
Dok. Kejari Lombok Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan TIK/Foto: Kejari Lombok Timur)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp32,4 miliar.

Keempat tersangka yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022 berinisial AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A, Direktur CV Cerdas Mandiri berinisial S, serta seorang tenaga teknologi berinisial MJ.

Baca Juga :  Pemuda Lintas Iman Gelar Doa Bersama dan Tabur Bunga di Tugu Kujang Bogor

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pengaturan dalam proses pengadaan.

“Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga mengatur pemenang penyedia pengadaan TIK melalui sistem e-Katalog dengan cara mengarahkan pemilihan perusahaan tertentu guna memperoleh imbal balik (fee),” ujar Ugik, Jumat (7/11).

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,27 miliar berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Gudang Sabu di Bogor, Sita Lebih dari 1 Kg Barang Bukti

Ugik menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana bagi para tersangka adalah penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. (DR)