Daerah  

Kejati Riau Tahan Eks Sekdis UMKM Terkait Korupsi PMKS Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar

Redaksi
Kejati Riau Tahan Eks Sekdis UMKM Terkait Korupsi PMKS Bengkalis, Negara Rugi Rp30,8 Miliar
Dok. Penahanan Eks Sekdis UMKM Terkait Korupsi PMKS Bengkalis/Foto: Kejati Riau)

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000,-,” kata Edy.

Baca Juga :  Kejari Langkat Tetapkan Dua Pejabat Disdik Tersangka Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka J resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4/RT.1/Fd.2/04/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026 hingga 20 April 2026.

Selama masa penahanan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. (DR)