Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000,-,” kata Edy.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka J resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.4/RT.1/Fd.2/04/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026 hingga 20 April 2026.
Selama masa penahanan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. (DR)






