FaktaID.net – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan pada Selasa, 28 April 2026, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, serta dua rumah saksi masing-masing berinisial NES di Desa Bandar Bireuen dan C di Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, M. Riko Ari Pratama. Penggeledahan di kantor Satpol PP dan WH dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung lebih dari dua jam.
“Penggeledahan dilakukan guna menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024,” ujar Kejari Bireuen dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/4).
Setelah dari kantor Satpol PP dan WH, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah saksi NES di Desa Bandar Bireuen yang berlangsung selama lebih dari dua jam. Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah saksi C di Desa Pulo Ara selama hampir satu jam.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Bireuen mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menemukan dan membawa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tandas Kejari Bireuen
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. (DR)






