FaktaID.net – Sebuah kapal yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan bawang merah berhasil diamankan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) saat patroli rutin di wilayah perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, pada Sabtu (2/8).
Unsur patroli KN. Tanjung Datu-301 menangkap KM Sinar Bahtera, kapal berbobot 34 Gross Ton (GT), yang diawaki oleh empat orang termasuk nakhodanya, Husaini. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri yang dibawa tanpa kelengkapan dokumen resmi. Tidak ada dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan yang dimiliki kapal tersebut.
Selain itu, seluruh awak kapal diketahui tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat, dan kapal juga tidak dibekali Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan pengakuan nakhoda, pelayaran serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kegiatan tersebut diduga kuat melanggar regulasi pelayaran dan ketentuan hukum terkait pengangkutan barang tanpa izin serta pengoperasian kapal tanpa sertifikasi dan kompetensi awak.
Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dibawa ke Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lanjutan.
Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menyatakan kapal dan seluruh muatannya akan diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar untuk proses hukum selanjutnya. (DR)






