Daerah

Kejati Sumut Geledah Tiga Perusahaan di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Redaksi
×

Kejati Sumut Geledah Tiga Perusahaan di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut Geledah Tiga Perusahaan di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard
Dok. Tim Penyidik Kejati Sumut Menggeledah Satu Perusahaan di Jakarta/Foto: Penkum Kejati Sumut)

FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Pada Rabu, 12 November 2025, penyidik melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta guna menemukan dan melengkapi alat bukti terkait perkara tersebut.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kejati Lampung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Termasuk Mantan Bupati

Ketiga perusahaan tersebut merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard bagi seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruang kerja, gudang, bagian administrasi, dan beberapa ruangan lainnya di masing-masing kantor perusahaan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan serta menyita berbagai dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Program Air Minum dan Sanitasi

Temuan tersebut akan dijadikan bahan analisis lebih lanjut oleh Kejati Sumut untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (DR)