Daerah  

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Puluhan Paket Narkotika

Redaksi
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Puluhan Paket Narkotika

FaktaID.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.P. (31) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Jaksa No. 2 Blok Sukajaya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Tersangka yang diketahui bernama Aditia Pratama bin Asep Yayat, seorang wiraswasta asal Kecamatan Sagalaherang, diduga memiliki dan menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

Baca Juga :  Polres Ende Jemput Paksa Mantan Pejabat Kemensos di Bandung Terkait Korupsi Kapal Nelayan

16 paket plastik klip bening berisi sabu yang dililit lakban merah, 14 paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen Mentos, 20 paket plastik klip berisi sabu dalam bungkus permen Mentos, 5 paket plastik klip bening berisi sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Android Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna biru, 1 buah dompet kain

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kampung Cibuntu, Kecamatan Sagalaherang. Dari lokasi tersebut, ditemukan 20 paket sabu dalam bungkus permen Mentos, 5 paket sabu berlakban merah, serta 1 paket sabu lainnya.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.