FaktaID.net – Aparat kepolisian resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua pelaku yang telah diamankan itu kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dua tersangka diketahui berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur , mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” jelasnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (22/4).
Ia menuturkan, proses penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan pada 19 April 2026. Selanjutnya, tim penyidik bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2026. Mereka dijerat Pasal 459 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, junto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif dengan didampingi penasihat hukum di kantor Ditreskrimum Polda Maluku,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan motif di balik aksi penusukan tersebut. Dendam pribadi menjadi latar belakang utama para pelaku melakukan penyerangan.
Kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi itu karena meyakini korban sebagai sosok yang berada di balik kematian saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat. (DR)






