FaktaID.net — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2032, Friderica Widyasari Dewi, resmi dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan bersama enam anggota lainnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Sebanyak tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik terdiri dari lima pejabat yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara itu, dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun susunan tujuh anggota yang dilantik meliputi Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Juda Agung dan Thomas A.M Jiwandono sebagai anggota ex-officio.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, seluruh anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pendalaman pasar keuangan di tengah transformasi sektor keuangan.






