Daerah  

Kejari Kota Tangerang Geledah Rumah Tersangka FA di Kota Bogor, Sita Mobil Hingga Dokumen

Redaksi
Kejari Kota Tangerang Geledah Rumah Tersangka FA di Kota Bogor, Sita Mobil Hingga Dokumen
Dok. Kejari Kota Tangerang Sita Mobil Hingga Dokumen Pada Penggeledahan Rumah Tersangka FA di Kota Bogor.

FaktaID.net – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan di Kota Bogor pada Rabu (5/8).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengoperasian pesawat udara PT Angkasa Pura Kargo (APK) Tahun 2022. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil, dua unit sepeda motor, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.

Baca Juga :  Banjir Jakarta: 1.229 Warga Mengungsi, BPBD dan BNPB Pastikan Bantuan Tersedia

“Barang bukti berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, serta dokumen terkait telah disita resmi oleh tim penyidik. Penanganan perkara akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan.” ungkap Kejari Kota Tangerang dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/8).

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan FA, mantan Vice President (VP) Bisnis Development PT Angkasa Pura Kargo (APK) Tahun 2022, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengoperasian pesawat tahun 2022.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Hasbullah menjelaskan, PT Angkasa Pura Kargo telah membayarkan Rp5,49 miliar kepada PT WSU untuk pengoperasian pesawat Boeing 737-300.

Baca Juga :  Kejari Ogan Ilir Tetapkan Anggota DPRD Dari Partai Gerindra Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Negara

Namun, pesawat yang dijanjikan tidak pernah didatangkan sehingga proyek tidak pernah terealisasi. Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan Direktur Utama PT WSU berinisial WS sebagai tersangka, sementara penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berlanjut.

“PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5.490.000.000. Namun, kegiatan pengoperasian pesawat udara jenis Boeing 737-300 tersebut tidak pernah berjalan dikarenakan pesawat yang dijanjikan oleh PT WSU tidak pernah didatangkan,” kata Hasbullah. (DR)