Berita

85 Pegawai Kemenaker Diduga Terima Uang Pemerasan RPTKA, Total Capai Rp53,7 Miliar

Redaksi
×

85 Pegawai Kemenaker Diduga Terima Uang Pemerasan RPTKA, Total Capai Rp53,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
85 Pegawai Kemenaker Diduga Terima Uang Pemerasan RPTKA, Total Capai Rp53,7 Miliar
Dok. Ketua KPK, Setyo Budianto/DR)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan masif dalam praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ketua KPK, Setyo Budianto, menyebut bahwa hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) diduga menerima aliran dana haram hasil pemerasan, yang jumlahnya mencapai Rp8,94 miliar.

Menurut Setyo, praktik ini melibatkan sekitar 85 pegawai, yang mendapatkan uang secara berkala berdasarkan instruksi dari dua mantan pejabat tinggi di kementerian terkait, yakni SH dan HY, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga :  DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

“Atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” ujar Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Setyo menjelaskan bahwa distribusi dana tersebut dilakukan secara rutin dengan sistem tertentu yang dikenal secara internal sebagai “uang dua mingguan”. Istilah ini mencerminkan betapa sistematis dan terorganisirnya pola korupsi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Tak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, dana hasil pemerasan juga dipakai untuk membeli berbagai aset, baik atas nama tersangka maupun anggota keluarga mereka.

Baca Juga :  MUI Kecam Kebijakan BPIP, Paskibraka Tahun 2024 Copot Jilbab

Berdasarkan penyelidikan KPK, praktik korupsi ini berlangsung antara tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai dugaan pemerasan mencapai Rp53,7 miliar.

Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian dana sebesar Rp8,51 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan milik negara.

Sebelumnya KPK resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait RPTKA.

“Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 4 (empat) tersangka, dari total 8 tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu,” kata Setyo Budianto.

Baca Juga :  KSAD Ungkap Dugaan Sabotase Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera

Empat nama yang kini resmi menjadi tahanan KPK antara lain Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020–2023;

Haryanto, mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta periode 2019–2025; Wisnu Pramono, eks Direktur PPTKA 2017–2019; serta Devi Angraeni yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2024–2025. (DR)