Berita

Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT FS Tersangka Dugaan Pelanggaran Mutu Beras

Redaksi
×

Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT FS Tersangka Dugaan Pelanggaran Mutu Beras

Sebarkan artikel ini
Satgas Pangan Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT FS Tersangka Dugaan Pelanggaran Mutu Beras
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Dugaan Pelanggaran Mutu Beras.

FaktaID.net – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium yang tidak memenuhi standar nasional. Ketiga orang tersebut adalah KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP yang menjabat Kepala Seksi Kualitas.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

‎”Modus yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Beras Premium No. 6128-2020,” ujar Helfi saat memberikan keterangan pers, Jumat (1/8).

Baca Juga :  Mantan Stafsus Nadiem Fiona Handayani Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengadaan Google Cloud

Ia menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 mengenai Kelas Mutu Beras serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Dalam proses penyidikan, Satgas Pangan berhasil menyita sebanyak 132,65 ton beras dari berbagai merek yang dikemas dalam ukuran 5 kg dan 2,5 kg. Beberapa merek yang diamankan antara lain Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi.

Selain beras, aparat juga menemukan sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti, seperti dokumen produksi, izin edar, sertifikat merek, serta prosedur operasional standar (SOP) terkait pengendalian mutu.

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan label atau keterangan.

Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (DR)