FaktaID.net – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI yang menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong.
Anies menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk “jalan pulang” bagi sahabatnya setelah lebih dari sembilan bulan menghadapi proses hukum.
“Alhamdulillah, tadi sudah berjumpa dengan Pak Tom Lembong. Di dalam juga ngobrol dengan istri beliau, Bu Siska,” ujar Anies saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Ia menyampaikan bahwa pertemuan mereka berlangsung penuh rasa haru dan syukur. Anies juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas dukungan mereka dalam pemberian abolisi tersebut.
“Beliau tentu bahagia. Semua menyampaikan syukur. Dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui ulang abolisi,” ucap Anies.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Informasi tersebut ia peroleh langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Jadi kami menyampaikan perkembangan terkini bahwa alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani. Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan keppres-nya beliau pegang, sudah ditandatangani dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini, untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan,” ujar Ari di Cipinang, Jumat (1/8).
Ari berharap proses administrasi berjalan cepat agar Tom Lembong bisa segera bebas hari ini juga.
“Jadi hari ini juga. Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya bisa tidak sulit, tidak panjang dan insyaallah sore atau paling lambat malam ini insyaallah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita,” ujarnya. (DR)




