Berita  

Status Tahanan Rumah Yaqut Disoal, MAKI Minta Dewas Periksa Ponsel Pimpinan KPK

Redaksi
Status Tahanan Rumah Yaqut Disoal, MAKI Minta Dewas Periksa Ponsel Pimpinan KPK
Dok. Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

FaktaID.net – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan mengenai status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tahanan rumah.

Dalam keterangannya, Boyamin mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan usulan kepada Dewas KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap ponsel para pimpinan KPK.

Baca Juga :  Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah, KPK Dalami Sumber Dana Hibah

Langkah tersebut dinilai penting guna menelusuri kemungkinan adanya intervensi dalam penetapan status tahanan rumah terhadap Yaqut.

“Nah itu tadi saya ini usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada saat itu tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil gitu chatting-nya dengan siapa aja dan isinya apa aja,” jelas Boyamin, dikutip dari detik.com (20/4).

Lebih lanjut, Boyamin juga mempertanyakan alasan KPK yang menyebut penetapan tahanan rumah terhadap Yaqut sebagai bagian dari strategi penyidikan. Ia menilai dalih tersebut tidak didukung dengan perencanaan yang jelas.

Baca Juga :  Reuni 212: Presiden Prabowo Hingga Anies Baswedan Masuk Daftar Undangan Panitia

“Kalau strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dan meyakininya dari informasi yang dapat itu tidak ada. Jadi nggak ada strategi penyidikan itu,” ucap dia.

Menurut Boyamin, transparansi dalam proses penegakan hukum menjadi hal krusial agar kepercayaan publik terhadap KPK tetap terjaga, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik. (DR)