FaktaID.net — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjatuhkan sanksi tegas berupa Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pegawai di unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Pertanian di Maros, Sulawesi Selatan, setelah menemukan pengelolaan alsintan yang buruk.
Sanksi tersebut diberikan usai Mentan Amran melakukan peninjauan pertanaman padi untuk perbenihan pada Senin (16/3). Dalam kunjungan itu, ia mendapati sejumlah alat dan mesin pertanian (alsintan) milik negara dalam kondisi kotor dan tidak terawat.
Beberapa traktor terlihat dipenuhi lumpur, menandakan minimnya perawatan setelah digunakan. Kondisi ini langsung memicu teguran keras dari Mentan Amran kepada para pegawai di lokasi.
“Pertanyaannya, salah tidak kamu lakukan semua itu? Biasa memang begitu dari dulu? Sudah pakai (alsintan) tidak cuci. Ini kotornya. Tidak boleh masuk di sini (tempat penyimpanan alsintan) kalau tidak dicuci. (Alsintan) itu harus diperbaiki. Ini mahal. Dan tahu itu? Itu uangnya rakyat, uangnya masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, kelalaian tersebut menunjukkan rendahnya disiplin kerja sekaligus kurangnya kepedulian terhadap aset negara yang berasal dari pajak rakyat.
“Tahu gak? Ini ketidakpedulian. Setiap baut itu adalah uang rakyat, pajak rakyat,” ujarnya.
Tak hanya alsintan, Mentan Amran juga menemukan kondisi sawah yang tergenang air dan tidak dikelola secara optimal, padahal kawasan itu seharusnya menjadi percontohan pengembangan benih padi di Sulawesi.






