FaktaID.net — Platform digital X (sebelumnya Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai kebijakan tersebut sebagai langkah nyata dari platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi pemerintah atas langkah yang diambil oleh X.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X juga menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Regulasi tersebut secara khusus mengatur layanan jejaring sosial dengan tingkat risiko tinggi, yang hanya diperbolehkan diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.






