Sebagai bagian dari implementasi, mulai 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana aksi berupa identifikasi serta penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia minimum yang telah ditetapkan.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital untuk segera memberikan tanggapan resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang dilakukan oleh X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander. (DR)




