FaktaID.net – Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengungkapkan lonjakan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Setiap hari, pihaknya menerima sekitar 15 hingga 20 laporan, dengan total penanganan saat ini mencapai kurang lebih 95 kasus.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor, khususnya dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” ungkap Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) gabungan telah mulai aktif bekerja sejak diterbitkannya surat perintah dari Kapolri. Salah satu capaian awal yang berhasil dilakukan adalah menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang mencoba menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
“Semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab,” tegas Harun.




