Daerah  

Empat Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Redaksi
Empat Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung
Dok. Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

FaktaID.net – Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyelundupan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (5/8).

Keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Ha alias Aphin (39), Yo alias Esnew (39), Ac alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).

Baca Juga :  Dana Hibah Pilkada 2024 KPU Kota Bogor, Pelaporan Masih Minim Informasi

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan empat tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (5/8) siang. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini,” ujar Agus.

Baca Juga :  Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran KPR

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga memperoleh pasir timah dengan cara membeli dari lokasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.