Daerah  

Empat Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Redaksi
Empat Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung
Dok. Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

“Modus operandi para tersangka adalah membeli pasir timah dari luar IUP PT Timah. Sementara motifnya masih terus didalami oleh penyidik. Namun, melihat kemasan pasir timah tersebut, dugaan sementara barang itu akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” jelasnya.

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Baca Juga :  Kejari Simeulue Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Anggaran Publikasi Diskominsa

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal. Kami juga berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Agus.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

Baca Juga :  Kejati NTB Tahan Pimpinan KJPP Terkait Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota

“Masyarakat kami minta untuk menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (DR)