FaktaID.net – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri mengungkap peran dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel dan sejumlah produk lain asal China. Keduanya diduga terlibat dalam proses pemasukan hingga distribusi barang ilegal di wilayah Indonesia.
“Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam penjelasannya, DCP alias P diketahui bertindak sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi bekas tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia diduga melanggar berbagai regulasi, mulai dari aturan perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai pembeli sekaligus distributor barang impor ilegal tersebut. Barang yang diedarkan juga dalam kondisi tidak baru. SJ pun disinyalir melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait perdagangan, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta TPPU.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, pada Selasa (21/4), tim Satgas melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan tersebut diduga menjadi induk usaha yang memanfaatkan beberapa perusahaan cangkang guna mengurus dokumen impor ilegal.
Penyidik menegaskan, proses pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri, satgas berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara,” katanya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus di Jakarta, aparat telah menggeledah enam lokasi berbeda dan menyita puluhan ribu unit ponsel ilegal dari berbagai merek dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, turut diamankan berbagai produk lain yang tidak memenuhi standar SNI. (DR)




