FaktaID.net – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan jaksa yang meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam amar putusannya, majelis hakim justru merekomendasikan agar aparat penegak hukum melanjutkan penelusuran aset melalui jalur tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” kata hakim dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Majelis menegaskan penolakan uang pengganti tersebut bukan berarti menyangkal adanya dugaan harta tidak seimbang.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” ujar hakim.
Terkait permohonan jaksa yang mendasarkan tuntutan pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian, majelis mengakui tujuan pemulihan keuangan negara. Namun, hakim menekankan pentingnya asas hukum.
“Majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Usta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem, disertai denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pidana 18 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jaksa menilai dana tersebut merupakan kekayaan Nadiem yang tidak wajar dan patut dirampas untuk negara. (DR)




