Hukum  

Founder Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Penipuan Investasi

Redaksi
Founder Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Penipuan Investasi
Dok. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Founder dan Advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial FH terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi pada perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut pada Jumat (19/6).

“Terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026,” kata Ade dalam keterangannya yang dikutip Senin (22/6).

Baca Juga :  Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis di Jalan Braga Bandung

FH diketahui memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada FH yang didampingi kuasa hukumnya.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian yang dialami para korban investasi.

Menurut Ade, penelusuran aset dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga dan instansi terkait, antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ditjen Migas di Kuningan, Jakarta Selatan

Sebelum FH ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia.

Mereka adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI Mery Yuniarni (MY), Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL), serta pendiri dan mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024 berinisial AS.

Kasus ini masih terus didalami penyidik guna mengungkap aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. (DR)