FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan dan menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (6/8) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, mengatakan proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh sebelum penetapan status tersangka.
“Setelah melakukan proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah hari ini, penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Hendri Hanafi.
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, serta empat komisioner lainnya berinisial W, JJ, MT, dan E.




