Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp16 miliar yang dikucurkan pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penggunaan anggaran disebut tidak mengacu pada ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.
Akibatnya, penggunaan dana hibah tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik kick back, suap, dan gratifikasi yang diduga diterima oleh para komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. (DR)




