FaktaID.net – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI periode 2020 hingga 2024.
Kedua tersangka yang ditetapkan pada Rabu (3/6) masing-masing berinisial DM selaku pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pada hari ini, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DM selaku swasta dan AF selaku ASN pada Kementerian ESDM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI tahun 2020 sampai dengan 2024,” ujar penyidik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batubara yang tidak berasal dari area tambang yang menjadi hak atau wilayah operasional CV. ABI. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian bagi negara.
“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batubara yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga menimbulkan kerugian negara,” lanjutnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari sejak 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” kata penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). Subsider, Pasal 604 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023). (DR)




