FaktaID.net – Tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis ketamin bernama Ahmad Dolli di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, aparat menyita enam paket ketamin berbungkus plastik hijau dengan total berat sekitar 6,25 kilogram, yang ditaksir bernilai Rp18,77 miliar.
“Jumlah barang bukti dengan berat bruto sebanyak 6.258 gram di wilayah Jalan Putra Denai Nomor 102, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, dikutip Senin (29/3).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim pada Kamis, 26 Maret 2026.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pengiriman ketamin dari Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai melalui jalur darat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Setelah merancang strategi dan membagi peran, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai jalur distribusi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati sepeda motor Honda Revo hitam tanpa pelat nomor yang ditumpangi dua pria dewasa sambil membawa tas.
Aparat kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan. Ahmad Dolli berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, Jaka, berhasil meloloskan diri.
“Sampai saat ini masih belum berhasil ditemukan, dikarenakan situasi gelap perkebunan sawit milik masyarakat,” kata Eko.






