KOTA BOGOR — Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (29), web developer asal Kota Bogor, yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan situs perjudian online.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya patroli siber oleh pihak kepolisian yang mencurigai adanya pembuatan situs judi slot.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa penangkapan SK merupakan hasil dari patroli cyber yang menemukan situs judi bernama Juragan99 dan diketahui dikelola oleh SK.
Berdasarkan penyelidikan, SK berhasil ditangkap di daerah Yasmin, Kota Bogor, pada Selasa, 5 November 2024 malam, ketika sedang dalam perjalanan menuju rumah kerabatnya.
“Dari hasil penyelidikan patroli cyber tersebut, kami berhasil menangkap satu pelaku berinisial SK di daerah Yasmin, Kota Bogor,” ujar Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Jumat (8/11)
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa SK merupakan lulusan SMK di Kota Bogor yang memiliki keahlian dalam pembuatan website dan pengelolaan situs judi online.
Pengalaman SK dalam mengelola situs perjudian online dimulai saat bekerja di Filipina sebagai Search Engine Optimization (SEO) yang berafiliasi dengan situs judi online sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024.
“Pelaku sejak tahun 2022 hingga sebagian 2024 bolak-balik ke Filipina untuk bekerja sebagai SEO yang terhubung dengan situs judi online,” tambah Bismo.
Dalam kasus ini, SK diketahui menyediakan layanan perantara untuk membuat Private Block Network (PBN) yang terdiri dari 35 situs perjudian.
Melalui PBN tersebut, SK mendapat gaji sebesar Rp25 juta per bulan. Pembuatan PBN bertujuan agar situs judi tersebut tidak terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Fungsi dari PBN ini adalah agar tidak terdeteksi oleh Kominfo,” jelas Kombes Pol. Bismo.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. Satreskrim Polresta Bogor Kota juga berencana melibatkan Polda Jawa Barat untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga terlibat.
Selain SK, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu ATM, dan percakapan yang ditemukan dalam aplikasi pesan.
Akibat perbuatannya, SK terancam hukuman penjara hingga 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (DR)






