FaktaID.net – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari penggelapan dalam jabatan dan penipuan dengan modus investasi fiktif sarang burung walet.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Djoko Julianto, pada Selasa (31/1).
Kasus ini melibatkan korban berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD asal Kota Semarang. Peristiwa berlangsung di kawasan Jl. Siblat V, Candisari, dalam rentang waktu April 2022 hingga Juli 2025. Polisi telah mengamankan tersangka berinisial JS (36), yang juga merupakan warga Kota Semarang.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan yang mendalam serta kolaborasi lintas instansi.
“Dimana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol. Djoko Julianto.
Ia menambahkan, skema penipuan tersebut telah dirancang sejak awal oleh tersangka untuk meyakinkan korban.
“Tersangka JS ini memang sudah niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa agar korban tertarik. Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026.” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus juga melakukan pelacakan aset secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak.






