FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan lanjutan untuk memperkuat konstruksi perkara. Hal itu disampaikan kepada awak media pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026 selama sekitar enam jam, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta satu unit kendaraan mewah.
“Tim penyidik telah mengamankan barang bukti elektronik dari sejumlah pihak terkait. Selain itu, ditemukan juga dokumen penting terkait permohonan perizinan yang diduga sengaja dipisahkan atau ditahan dalam proses administrasi,” ujar Aspidsus Wagiyo.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya catatan pembagian keuangan yang mengindikasikan aliran dana pungli. Dana tersebut diduga didistribusikan secara rutin kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.
Besaran dana yang diterima masing-masing pihak bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang. Uang tersebut diduga berasal dari tersangka OS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan, atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Seiring proses penyidikan berjalan, para penerima dana disebut telah mulai mengembalikan uang secara bertahap. Hingga kini, total pengembalian sementara mencapai Rp707 juta dan seluruhnya telah disita sebagai barang bukti.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. (DR)






