“Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak perbankan. Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen transaksi fiktif, 24 token internet banking, serta aset hasil kejahatan berupa sembilan unit mobil, empat sepeda motor Kawasaki Ninja, empat BPKB kendaraan, dan dua sertifikat tanah.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp78 miliar. Sementara itu, tersangka diduga telah menguasai dan mengalihkan dana hasil kejahatan menjadi berbagai aset senilai sekitar Rp22 miliar.
Sebagian aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, bahkan menggunakan nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan asal-usul dana.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal terkait tindak pidana asal berupa penggelapan dan penipuan. (DR)




