FaktaID.net – Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016–2025 kembali berkembang. Kurang dari sebulan setelah penahanan ST selaku beneficial owner PT AKT, penyidik menetapkan tiga tersangka baru.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara.
“Tim penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT. Untuk itu kami meletapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (23/4).
Tiga tersangka baru tersebut yakni HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan hutan selama 20 hari ke depan di hutan kelas 1 Cipinang,” ujar Dirdik Jampidsus.
Dalam perkara ini, tim auditor masih menghitung kerugian keuangan negara.




