FaktaID.net – Mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) berkode saham PIPA. Penetapan ini turut menyeret dua pihak lain yang berasal dari internal perusahaan dan pihak pendukung proses penawaran umum perdana (IPO).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, tiga tersangka masing-masing berinisial BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA sebagai Financial Advisor, serta RE yang menjabat Project Manager PT MML dalam proses IPO. Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dikutip Rabu Selasa (4/2).
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia lantaran tidak lolos persyaratan IPO.
“Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Meski tidak memenuhi ketentuan tersebut, PT MML tetap berhasil menghimpun dana publik sebesar Rp97 miliar saat melaksanakan IPO. Dalam proses itu, perusahaan didampingi oleh penjamin emisi efek PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” imbuhnya.




