Hukum  

Perpres Nomor 111 Tahun 2025, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter

Redaksi
Perpres Nomor 111 Tahun 2025, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter
Dok. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

FaktaID.net – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Regulasi yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 itu memuat berbagai potensi ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman terhadap negara dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Baca Juga :  Selain Judi Online, Polda Metro Jaya Kini Tengah Usut Dugaan Korupsi di Komdigi

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian bunyi Perpres tersebut, dikutip pada Ahad (5/7).

Perpres menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

“Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi Perpres itu.

Baca Juga :  Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selain daftar tersebut, pemerintah juga memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter lainnya, seperti bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Sementara itu, Perpres juga mengatur mengenai ancaman hibrida yang didefinisikan sebagai gabungan ancaman militer dan nonmiliter yang berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh rakyat Indonesia.

“Dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan gangguan terhadap Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR),” demikian isi Perpres tersebut. (DR)