FaktaID.net – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, pada Senin (29/6).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan praktik pungutan liar (pungli). Dari operasi itu, penyidik menyita sebanyak 11 barang bukti, salah satunya sebuah buku rekening yang tercatat atas nama Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disdagperin Kota Bekasi.
Perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan pungli dalam pengadaan serta pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan penyitaan sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti penyidikan.
“Berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang,” ujar Ryan di lokasi usai Penggeledahan, Senin (29/6).
Ryan menambahkan, tindakan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Setelah proses selesai, penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen yang dikemas dalam tiga koper hitam dan dua boks.
Langkah penggeledahan ini dilakukan lantaran penyidik mengalami kendala memperoleh dokumen secara lengkap pada tahap penyelidikan sebelumnya.
“Dokumen-dokumen yang kami sita akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Dari barang bukti itu akan terlihat konteks perkaranya, sehingga menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait,” tegas Ryan. (DR)




