Daerah  

Kejati Maluku Utara Tahan Mantan Bupati Pulau Taliabu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp17,5 Miliar

Redaksi
Kejati Maluku Utara Tahan Mantan Bupati Pulau Taliabu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rp17,5 Miliar
Dok. Penahanan Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, pada Jumat (27/6), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Istana Daerah (Isda) senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu meminta dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Yang Terkait Fredy Pratama

“Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” ujar sumber dari Kejati Maluku Utara, dikutip Sabtu (27/6).

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Aliong Mus selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Ternate.

Baca Juga :  Polda Riau Tetapkan Dua Orang Tersangka TPPU Perdagangan Gading Gajah, Transaksi Capai Rp1,8 Miliar

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata pihak Kejati.