Dalam perkara ini, Kejati Maluku Utara mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan Isda. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar.
“Kerugian negara tersebut diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, proyek fiktif atau tidak sesuai spesifikasi, serta adanya pengondisian tender,” jelas penyidik.
Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, S, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan proyek.
Atas perbuatannya, Aliong Mus dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 604. (DR)




