Daerah  

Polda Banten Bongkar Penipuan Haji Khusus VIP, Dua Orang Tersangka Diamankan

Redaksi
Polda Banten Bongkar Penipuan Haji Khusus VIP, Dua Orang Tersangka Diamankan
Dok. Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea.

FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penyelenggaraan ibadah haji khusus dengan fasilitas VIP. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) diamankan polisi setelah diduga menyebabkan kerugian korban hingga Rp7,65 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap berawal dari laporan seorang korban berinisial AW ke Polda Banten pada 2 Juni 2026.

Baca Juga :  Kejati NTB Tahan Pimpinan KJPP Terkait Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota

Korban yang diketahui merupakan pemilik perusahaan di Kabupaten Serang awalnya mendapatkan penawaran paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP senilai Rp320 juta per orang. Dalam proses selanjutnya, korban meminta peningkatan layanan, meliputi hotel, konsumsi, serta transportasi selama pelaksanaan ibadah haji.

Setelah melalui pembahasan, disepakati pemberangkatan 19 calon jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang atau total mencapai Rp8,55 miliar. Dari jumlah tersebut, korban telah mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar sesuai dengan invoice yang disampaikan pihak penyelenggara.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijadwalkan pada 16 Mei 2026, para calon jemaah tidak juga diberangkatkan. Penyelenggara perjalanan terus memberikan alasan keterlambatan penerbitan visa, tetapi visa haji yang dijanjikan tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Dalam tahapan penyidikan, tersangka NZ diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa NZ diduga berupaya melarikan diri ke luar negeri.