FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Kali ini, tersangka berinisial DY yang berperan sebagai pelaksana lapangan resmi ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata, menyampaikan bahwa penahanan DY dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan mendalam dan didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Penahanan tersangka DY dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen surat, serta barang bukti yang diperoleh. DY telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 8 September 2025,” ujar Amriyata dalam keterangannya, Kamis (11/9).
Menurut Amriyata, DY bukan pihak yang berkapasitas sesuai kontrak, namun justru melaksanakan sebagian besar hingga seluruh item pekerjaan pembangunan jembatan. Padahal, pada tahun anggaran 2022 dan 2023, pekerjaan seharusnya dilaksanakan oleh CV PJ dengan direktur berinisial WP.
“Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas Amriyata.
DY diketahui melaksanakan pekerjaan dengan sepengetahuan tersangka YR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Lingga.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.
Dengan ditetapkannya DY, maka sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, setelah sebelumnya YR ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, DY ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep. (DR)






