FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, Kamis (27/8).
Penggeledahan tersebut merupakan upaya paksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Al Asyhari.
Penggeledahan turut didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti serta dihadiri dua orang saksi.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mencari dan menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024.
Pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp1.669.970.078,81.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024,” ujar pihak Kejari Padang Panjang dalam keterangannya.
Dari kegiatan itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dokumen yang disita selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pekerjaan rekonstruksi jalan yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Kejari Padang Panjang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen dan bukti yang ditemukan dalam proses penggeledahan. (DR)




